Berita

Batam Larang Pesta Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru

122
×

Batam Larang Pesta Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
80ede527e0085bd641d348d282e35906.jpg
80ede527e0085bd641d348d282e35906.jpg

Batam – Pemerintah Kota Batam mengeluarkan imbauan perayaan Tahun Baru 2026 secara sederhana sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di berbagai wilayah Indonesia. Surat edaran resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan selama malam pergantian tahun.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, pada Rabu (24/12/2025).

Selain sebagai wujud solidaritas, pelarangan ini juga bertujuan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Wali Kota Amsakar mengimbau agar masyarakat Batam merayakan malam Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermakna, seperti penggalangan dana untuk membantu para korban bencana alam.

“Tidak menyalakan kembang api, petasan dan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban,” demikian bunyi imbauan dalam surat edaran tersebut.

Amsakar Achmad menjelaskan bahwa imbauan ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tidak merekomendasikan penggunaan kembang api saat perayaan akhir tahun.

“Ini sebagai bentuk kepedulian dan empati kita terhadap saudara-saudara yang tertimpa bencana alam. Kami mengajak masyarakat merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, bermakna, dan penuh doa,” ujar Amsakar.

Sebelumnya, perayaan Tahun Baru di Batam identik dengan pesta kembang api yang terpusat di beberapa lokasi favorit seperti Alun-alun Engku Putri, Pantai Tanjung Pinggir, Bukit Senyum, dan berbagai pantai di pesisir Batam.

Selain Batam, beberapa daerah lain juga mengimbau warganya untuk tidak menyalakan kembang api saat malam Tahun Baru. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan imbauan serupa sebagai bentuk solidaritas terhadap wilayah-wilayah di Sumatera yang terdampak bencana alam. Meskipun tidak melarang secara tegas, Pemprov DKI Jakarta mengimbau warga untuk menahan diri.

Sementara itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Yogyakarta tidak melarang penggunaan kembang api, namun pemerintah daerah setempat tidak akan menyelenggarakan pesta kembang api pada malam Tahun Baru.