Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani. Laporan tersebut telah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, memastikan pihaknya akan mendalami laporan tersebut.
“Kita akan dalami, kita akan lihat seperti apa laporannya,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senin (17/11).
Cucun menjelaskan, DPR akan menunggu hasil kajian dari MKD. Alat kelengkapan dewan tersebut berada di bawah koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) yang ia pimpin.
“Biasanya kan kalau sudah ada pelaporan, pimpinan MKD menyampaikan surat ke pimpinan. Biasa melalui kita karena corenya di korkesra,” imbuhnya.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) melaporkan dugaan ijazah palsu Arsul Sani ke MKD, Senin (17/11). Mereka berharap MKD menindaklanjuti laporan tersebut.
Dalam laporannya, AMPK juga menyeret lima pimpinan Komisi III DPR periode 2019-2024. Mereka adalah Herman Hery (PDIP), Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (NasDem), Mulfachri (PAN), dan Desmond J Mahesa (Gerindra).
Kelima nama tersebut dinilai bertanggung jawab atas proses seleksi dan uji kelayakan Arsul sebagai hakim MK usulan DPR.
“Laporan dugaan pelanggaran kode etik atas kelalaian konstitusional dan perbuatan tidak profesional oleh pimpinan dan anggota Komisi 3 DPR dalam proses fit and proper test terhadap calon hakim MK, mengakibatkan lahirnya putusan kelembagaan yang cacat hukum,” demikian bunyi aduan AMPK.
Menanggapi tudingan tersebut, Arsul Sani membantah memiliki ijazah palsu.
Ia mengklaim telah menjalani wisuda doktoral di Warsaw Management University (WMU), Warsawa, Polandia pada tahun 2022.
Arsul menambahkan, Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima, turut hadir dalam acara wisudanya.







