Jakarta – Komisi X DPR RI berkomitmen memperjuangkan guru non-aparatur sipil negara (ASN) agar tetap bisa mengabdi, menyusul kebijakan batas waktu penugasan guru honorer pada akhir tahun ini.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan agar guru-guru tetap dapat mengabdi, terutama di daerah yang masih sangat membutuhkan tenaga pendidik.

“Percayalah, kami akan tetap memperjuangkan agar guru-guru tetap bisa mengabdi, terutama di wilayah-wilayah yang memang sangat membutuhkan guru-guru tersebut,” kata Hetifah di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Hetifah menyebut, Komisi X memahami keresahan para guru yang masih berstatus non-ASN. Menurut dia, kondisi itu juga dirasakan saat dirinya menjalani reses di daerah.

Karena itu, Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti untuk meminta penjelasan pemerintah terkait reformasi status guru.

“Yang penting adalah justru bagaimana status dari guru-guru yang saat ini masih tidak jelas itu diperjelas. Misalnya, dari guru non-ASN atau guru honorer menjadi ASN, menjadi minimal PPPK atau bahkan PNS,” ujarnya.

Ia menambahkan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang tengah dibahas DPR juga akan memperjelas status guru. Revisi itu, kata dia, akan menata ulang proses rekrutmen hingga penentuan upah.

“Kalau perlu nanti di dalam proses rekrutmen kita lakukan satu penataan ulang, kemudian juga semacam restrukturisasi kewenangan agar ada mungkin single salary (gaji tunggal) di semua daerah dan ada kepastian statusnya. Kalau bisa semua guru menjadi PNS,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan penugasan guru non-ASN berlangsung sampai 31 Desember 2026.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Terkait SE Nomor 7 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah tengah merumuskan skema terbaik, meskipun status guru non-ASN dinyatakan berakhir tahun ini.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *