Jakarta – Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, buka suara soal polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Program MBG disebut “menyedot” anggaran pendidikan.
Said menegaskan, anggaran MBG di pos pendidikan bukan kesalahan teknis.
Itu adalah keputusan politik yang disepakati DPR dan pemerintah.
Anggaran pendidikan tetap sesuai mandat konstitusi.
Said menjelaskan, APBN adalah satu-satunya UU yang rancangannya diajukan pemerintah ke DPR.
DPR bisa menambah, mengurangi, atau mengubah pos anggaran, dengan kesepakatan.
Sejak Presiden Prabowo mengusulkan APBN 2025 dan 2026, alokasi anggaran pendidikan konsisten, minimal 20 persen dari total belanja negara.
“Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 tercatat sebesar Rp724,2 triliun dan meningkat menjadi Rp769 triliun pada 2026. Dalam kedua tahun anggaran tersebut, program MBG juga masuk di dalamnya,” ujar Said, Minggu (1/3/2026).
Sebagian besar anggaran MBG dialokasikan melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada 2026, alokasi BGN mencapai Rp268 triliun.
Rinciannya, Rp255,5 triliun untuk mendukung program MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program.
Dari jumlah itu, Rp223,5 triliun dialokasikan dalam fungsi pendidikan.
Said menegaskan, memasukkan MBG dalam pos anggaran pendidikan adalah hasil kesepakatan politik DPR dan pemerintah.
Hal itu dituangkan dalam UU APBN.
“Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi UU APBN,” kata Said.
Ia membantah narasi bahwa MBG secara langsung “menggerus” program pendidikan lain.
Sejumlah kementerian yang menjalankan fungsi pendidikan seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama juga mendapatkan kenaikan alokasi anggaran pada APBN 2026 dibandingkan 2025.
Selain penjelasan teknis anggaran, Said juga pernah menegaskan bahwa DPR mendukung program MBG.
Namun, tata kelola program harus diperbaiki agar tujuan awalnya tercapai.
Tata kelola MBG perlu diperkuat, termasuk pengawasan terhadap pengelola dapur umum dan penetapan target program yang realistis.
Polemik atas posisi MBG dalam anggaran pendidikan kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Said menyatakan DPR menghormati proses hukum tersebut.
“Terkait gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi soal sah atau tidaknya kebijakan ini, kami menghormati proses tersebut. Namun, Pemerintah dan DPR telah memutuskannya berdasarkan kajian konstitusional,” katanya.
Pihak Istana dan Pemerintah membantah bahwa program MBG mengurangi anggaran pendidikan yang sudah berjalan.
Sejumlah program pendidikan lain tetap berjalan bahkan diperluas.













