Jakarta – DPR RI menyatakan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan komitmen tersebut dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Puan menjelaskan, pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi telah membahas putusan MK Nomor 169/PUU/22-24 pada 12 November 2025.
Fokus pembahasan adalah perimbangan dan pemerataan keterwakilan perempuan di AKD, termasuk posisi pimpinan.
“DPR RI akan mematuhi dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan menyerahkan kepada fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti,” ujar Puan.
Sebelumnya, MK dalam putusannya pada 30 Oktober lalu, mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di AKD, baik sebagai pimpinan maupun anggota.
Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Yayasan Kalyanamitra, dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.
Para pemohon menilai, pasal dalam undang-undang yang meniadakan kuota 30 persen di pimpinan dan anggota AKD bertentangan dengan konstitusi.







