Jakarta – DPR RI berencana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan Kementerian BUMN tidak akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dasco menjelaskan, revisi UU BUMN mendesak karena fungsi Kementerian BUMN dinilai banyak diambil alih oleh BPI Danantara.
Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
“Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ujarnya.
Revisi UU BUMN juga akan mengakomodir sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN. Salah satunya adalah putusan soal larangan wakil menteri menjabat sebagai komisaris BUMN.
DPR RI menargetkan revisi UU BUMN selesai sebelum penutupan masa sidang, yaitu sebelum 2 Oktober 2025. DPR RI mengklaim telah menyerap aspirasi publik dalam proses revisi ini.
“Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” pungkasnya.







