Berita

DPR Dalami Dugaan Pembabatan Mangrove Kendari untuk Rumah Pribadi

97
×

DPR Dalami Dugaan Pembabatan Mangrove Kendari untuk Rumah Pribadi

Sebarkan artikel ini
dpr-soroti-isu-pembabatan-kawasan-hutan-mangrove-di-sultra
dpr soroti isu pembabatan kawasan hutan mangrove di sultra

Jakarta – DPR RI geram atas dugaan pembabatan hutan mangrove seluas 3 hektare di Kendari, Sulawesi Tenggara. Lahan tersebut disinyalir akan dialihfungsikan menjadi rumah pribadi.

Komisi IV DPR RI akan memanggil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Mereka akan menelusuri status kawasan dan perizinan yang dikeluarkan.

Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyayangkan isu pembabatan hutan mangrove ini. Ia menegaskan bahwa mangrove adalah aset negara dan warisan bagi generasi mendatang.

“Kami sangat prihatin jika benar ada pembabatan hutan mangrove di Kendari, apalagi untuk kepentingan pribadi,” ujar Rajiv, Kamis (27/11).

Rajiv menduga adanya potensi manipulasi di tingkat teknis, seperti pengaburan batas kawasan dan penerbitan izin tanpa kajian lingkungan yang memadai.

“Jika ada indikasi perubahan fungsi ruang yang tidak bisa dijelaskan secara ilmiah, kami akan turun tangan,” tegasnya.

Rajiv menekankan pentingnya ekosistem mangrove sebagai pelindung dari bencana, penjaga kualitas air, dan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.

Ia mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif terkait kasus ini.

“Jika benar ada kawasan mangrove yang dibuka untuk pembangunan rumah pribadi pejabat, ini adalah pelanggaran terhadap kepercayaan publik,” kata Rajiv.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lingkungan untuk segera melakukan pengecekan lapangan.

Sebelumnya, media sosial ramai memperbincangkan dugaan pembabatan hutan mangrove oleh seorang pejabat di Sulawesi Tenggara untuk membangun rumah pribadi.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari, Arnal, membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan lokasi. Namun, ia menyatakan bahwa proses perizinan berada di tingkat provinsi dan pusat.

Sementara itu, Staff Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ardi, membantah pihaknya telah mengeluarkan izin. Ia menyebutkan bahwa pihaknya hanya memberikan permohonan penghitungan tanaman di atas lahan tersebut.