Berita

* **Dokter dan Advokat Serang UU ASN, Gugat Penempatan Polisi Aktif**

138
×

* **Dokter dan Advokat Serang UU ASN, Gugat Penempatan Polisi Aktif**

Sebarkan artikel ini
dokter-advokat-gugat-uu-asn-ke-mk-soal-polisi-di-jabatan-sipil
dokter advokat gugat uu asn ke mk soal polisi di jabatan sipil

Jakarta – Dua dokter dan seorang advokat menggugat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menyoroti banyaknya perwira polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.

Gugatan ini diajukan karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Dokter Ria Merryanti, Dokter Hapsari Indrawati, dan Advokat Syamsul Jahidin mengajukan uji materi Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b, Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 19 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam sidang perdana (12/2), mereka menyinggung soal perwira Polri aktif di jabatan sipil. MK sebelumnya telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 114/PUUXXIII/2025.

Putusan itu menafsirkan Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu adalah tindakan tanpa dasar hukum.

“Maka setiap produk hukum yang bertentangan haruslah dibatalkan,” kata Syamsul Jahidin di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, seperti dikutip dari situs MK.

Saldi didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Dokter Ria dkk menjelaskan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Konsekuensi konstitusionalnya harus jelas rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil.

Pemohon mengutip Putusan 114/PUU-XXI/2023, yang menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian.

“Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah,” tuturnya.

Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mereka juga meminta Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (4) UU ASN dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dan harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 25 Februari 2026.