Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dipecat dari Polri. Pemecatan terkait kasus narkoba ini dinilai tepat oleh Lembaga Bantuan Hukum PB SEMMI.
Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, menegaskan pemecatan Didik adalah langkah yang tepat.
“Tentu semua yang terlibat juga harus dipecat,” tegasnya. Ia mendesak agar semua oknum yang terlibat dipecat, termasuk mantan Kasat Narkoba Bima Kota, AKP Malaungi.
Menurutnya, perbuatan Didik mencoreng nama baik Polri dan merusak kepercayaan masyarakat.
Polri telah menjatuhkan putusan PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro dalam sidang KKEP.
Didik terbukti meminta dan menerima uang dari bandar narkotika melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Selain itu, Didik juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan asusila.
Perbuatan Didik melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022.






