BeritaHukum dan Kriminal

Dewas KPK Jadwalkan Sidang Putusan Etik 90 Pegawai Terkait Pungli Rutan

659
×

Dewas KPK Jadwalkan Sidang Putusan Etik 90 Pegawai Terkait Pungli Rutan

Sebarkan artikel ini
KPK Targetkan Sidang Putusan Etik Pungli pada Rutan KPK Digelar 15 Februari

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Dewas KPK) menjadwalkan sidang putusan etik pada 15 Februari 2024 terhadap 90 pegawai KPK yang digunakan diduga terlibat pungutan liar atau pungli dalam rumah tahanan lembaga antirasuah tersebut.

“Betul (putusannya nanti tanggal 15 Februari),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di tempat Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (22/1/2024).

Dijelaskannya, dari 93 orang yang tersebut diduga terlibat yang digunakan akan diputus di sidang etik nanti berjumlah 90 pegawai dari 6 klaster. Sementara tiga orang yang digunakan masuk di tiga klaster akan disidangkan setelahnya.

“Tiga lagi belum disepakati,” ujar Syamsuddin.

Sejak sidang pemeriksaan dilakukan pada 17 Januari hingga 22 Januari 2024, total pegawai yang digunakan sudah pernah diperiksa mencapai 63 orang.

Perkara pungli pertama kali ditemukan di dalam Rutan KPK yang tersebut berada pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap umum oleh Dewan Pengawas KPK.

Nilai perputaran uang persoalan hukum pungli di dalam Rutan KPK ditaksir mencapai Rupiah 6 miliar. Modusnya para pegawai yang dimaksud diduga terlibat memasang tarif terhadap para tahanan untuk mendapatkan sarana pada rutan. Seperti menyelundupkan handphone dikenai tarif Rp10-20 juta, mengisi daya sel Mata Uang Rupiah 200-300 ribu, serta mendapatkan makanan dari luar.