EcozoneKonsumen

Cukai Rokok Naik 12,5%, Berikut Harga Rokok Hari Ini!

blank
200
×

Cukai Rokok Naik 12,5%, Berikut Harga Rokok Hari Ini!

Sebarkan artikel ini
cukai rokok
Ilustrasi Pabrik Rokok Kretek Foto: TEMPO/Aris Novia Hidayat

FENESIA – Terhitung hari ini, Senin, 1 Februari 2021, Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami kenaikan harga sebesar 12,5%. Artinya, harga rokok juga akan mengalami kenaikan. 

Kenaikan tarif cukai tersebut membuat harga sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik.

Sedangkan, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) harganya tetap karena tarif cukainya tidak mengalami kenaikan.

Berdasarkan bahan paparan Kementerian Keuangan, dengan kenaikan tarif cukai itu, maka harga SKM naik dari Rp 455-740/batang menjadi Rp 525-865/batang, dan SPM dari Rp 470-790/batang menjadi Rp 555-935/batang.

Mengutip dari detikFinance, salah satu pemilik warung, Dadang, harga rokok di warungnya sebenarnya sudah naik dari beberapa waktu lalu.

“Iya naik, udah dari dua bulan lalu, bertahap gitu. Ini mah bakal naik lagi bisa nyampe Rp 50 ribu,” kata Dadang.

Berikut daftar kenaikan harga rokok per bungkus yang dijual di minimarket (range harga di bawah diambil dari 2 minimarket berbeda di Jakarta) per Senin (1/2/2021):

Marlboro Merah dari Rp 26.000-Rp 27.000 menjadi Rp 30.700 – Rp 32.500
Marlboro Filter Black dari Rp 25.000-Rp 26.000 menjadi Rp 31.500-Rp 33.000
Marlboro Menthol dari Rp 25.000-26.000 menjadi Rp 30.700-Rp 32.500
Sampoerna Mild dari Rp 23.000-24.0000 menjadi Rp 25.700-Rp 28.500
Djarum Super dari Rp19.000 menjadi Rp 19.200- Rp 26.000
U Mild dari Rp 20.000- Rp 21.000 menjadi Rp 23.000
LA Light dari Rp 21.000-Rp 22.000 menjadi Rp 24.300-Rp 26.000
Surya Pro dari Rp 20.000 menjadi Rp 21.100-Rp 23.500
Magnum dari Rp 18.000 menjadi Rp 18.200-Rp 21.000
Dunhill dari Rp 25.000 menjadi Rp 30.400- Rp 30.800
Dji Sam Soe dari Rp 17.000 menjadi Rp 18.500-Rp 20.000
Sampoerna Kretek dari Rp 11.500 menjadi Rp 13.200-Rp 14.600