Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerima audiensi daring dari perwakilan Cloudflare, Selasa (25/11/2025). Pertemuan ini terselenggara setelah layanan Cloudflare terancam diblokir di Indonesia dan menjadi bukti komitmen Cloudflare untuk tetap patuh terhadap regulasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di tanah air.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan dialog menjadi prioritas untuk memastikan kepatuhan yang baik. Dalam pertemuan tersebut, Cloudflare menunjukkan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran PSE.
Dua pejabat Cloudflare yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut adalah Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC dan Smrithi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC.
Selain menyatakan kesanggupan untuk mempelajari ketentuan PSE Lingkup Privat di Indonesia, Cloudflare juga membuka ruang penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi. Kanal ini akan mendukung proses moderasi konten.
Alexander menegaskan, Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya. Setiap PSE yang belum memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Cloudflare merupakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang keamanan siber, performa internet, dan layanan infrastruktur web. Perusahaan ini memiliki jutaan pengguna global, termasuk di Indonesia.
Cloudflare termasuk dalam daftar 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE. Ketentuan pendaftaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 beleid tersebut, setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.







