Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pencabutan paspor terhadap dua tersangka kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan, tidak serta merta mencabut status kewarganegaraan mereka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal ini di Jakarta, Selasa (18/6/2024).
Pencabutan paspor, menurut Anang, hanya membatasi ruang gerak kedua tersangka untuk bepergian ke luar negeri.
“Ketika seseorang dicabut paspornya, tidak serta-merta hilang kewarganegaraannya,” tegas Anang.
Kejagung memberikan dua opsi kepada Riza Chalid dan Jurist Tan.
Pertama, kembali ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Kedua, tinggal melebihi batas waktu (overstay) di negara tempat mereka berada, dengan risiko dideportasi.
“Seyogianya, pemerintah negara tempat mereka berada tahu bahwa paspor mereka sudah dicabut, sehingga bisa dideportasi,” kata Anang.
Pencabutan paspor merupakan salah satu upaya Kejagung untuk mendorong kedua tersangka kembali ke Indonesia.
“Itu upaya maksimal dari kami, selain kami juga mengajukan red notice ke Interpol,” imbuh Anang.
Mohammad Riza Chalid adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Riza juga dijerat kasus TPPU sejak 11 Juli 2025.
Catatan imigrasi menunjukkan Riza terakhir meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Sementara itu, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.
Jurist Tan dikabarkan berada di Australia bersama suaminya.







