Jakarta – Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026).
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, merinci bahwa kenaikan suku bunga tersebut juga diikuti oleh penyesuaian pada instrumen lainnya. Suku bunga Deposit Facility naik 25 bps menjadi 4,50 persen, sementara suku bunga Lending Facility naik 25 bps menjadi 6,25 persen. Menurut Perry, langkah ini diambil sebagai respons krusial atas dinamika ekonomi global yang menekan stabilitas nilai tukar rupiah.
“Rapat Dewan Gubernur memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah,” ujar Perry dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat pre-emptive atau langkah antisipatif guna menjaga laju inflasi tetap berada dalam rentang sasaran 2,5 plus minus 1 persen untuk tahun 2026 dan 2027. Selain faktor inflasi, kenaikan suku bunga ini bertujuan untuk meningkatkan imbal hasil (yield) domestik agar daya tarik pasar keuangan Indonesia tetap kompetitif bagi investor asing.
Berdasarkan evaluasi BI sejak RDG pertengahan Mei 2026, nilai tukar rupiah terpantau melemah melampaui proyeksi awal. Pelemahan ini dipicu oleh eskalasi ketegangan global, tingginya permintaan valuta asing di dalam negeri, serta tren aliran keluar investasi portofolio asing dari pasar domestik. Oleh karena itu, otoritas moneter memandang perlu adanya tindakan nyata untuk membalikkan arus modal masuk melalui peningkatan imbal hasil dan pemberian insentif dalam operasi moneter.
Untuk memperkuat kebijakan moneter tersebut, Bank Indonesia menerapkan empat langkah strategis tambahan. Pertama, menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk seluruh tenor, yakni 6, 9, dan 12 bulan. Kedua, memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai atau hedging swap bagi investor asing. Ketiga, membuka kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi sektor perbankan. Keempat, meningkatkan intensitas operasi moneter baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.
Perry menegaskan bahwa langkah moneter ini akan berjalan selaras dengan kebijakan fiskal pemerintah. Sinergi antara otoritas moneter dan fiskal, sebagaimana telah disepakati bersama Menteri Keuangan pada 6 Juni 2026, menjadi kunci dalam menjaga ketahanan eksternal ekonomi nasional. Koordinasi tersebut diharapkan mampu memastikan stabilitas nilai tukar tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi.







