Berita

BGN Evaluasi Aturan SPPG Usai Viral Anak Waka DPRD Punya 41 Dapur

159
×

BGN Evaluasi Aturan SPPG Usai Viral Anak Waka DPRD Punya 41 Dapur

Sebarkan artikel ini
d1fc6531206f8f5e858e220b855504aa.jpg
d1fc6531206f8f5e858e220b855504aa.jpg

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang memastikan akan mengevaluasi kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini menyusul dugaan penguasaan 41 unit dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Yasika Aulia Ramdhani, putri Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, di empat daerah di Sulawesi Selatan.

Nanik mengakui bahwa situasi kepemilikan SPPG lebih dari 10 unit terjadi karena adanya celah regulasi. Ia menduga mekanisme awal membuka peluang bagi oknum untuk menggunakan nama lain.

Iya, mestinya [tak] begitu. Karena di sistem kalau sudah 10 ini langsung nutup. Berarti kalau dia bisa lebih itu berarti pakai nama lain,” kata Nanik usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Meski demikian, Nanik menyebut bahwa hal itu belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak ada dasar aturan yang spesifik. Ia juga menyoroti bahwa aturan tersebut sudah ada sebelum ia menjabat di BGN.

Ya, belum ada aturannya itu, ya gimana ya. Aku ini baru 2 bulan kamu nanya, ini terbitnya juga sudah dari kapan, ya kan,” ucapnya.

Kendati demikian, BGN memastikan akan memperketat pengaturan kepemilikan SPPG ke depannya. Nanik membuka peluang revisi melalui petunjuk teknis.

Menurut Nanik, antusiasme masyarakat dan lembaga untuk mendaftar membangun dapur SPPG sangat tinggi, bahkan sampai pendaftaran harus ditutup. Ia menyebut sudah ada ratusan ribu yang mengantre.

Oleh karena itu, prinsip pemerataan kesempatan akan diperketat ke depan.

Terkait kasus di Makassar, Nanik menegaskan operasional dapur yang sudah berjalan tidak akan dihentikan. Namun, evaluasi akan tetap dilakukan.

Ya, enggak lah, kan udah jalan, masa dihentikan, nanti gimana anak-anak yang terima manfaat. Kita evaluasi, ya. Kalau misalnya dapurnya jalan baik-baik ya kan itu peraturan yang lalu, ke depan nanti kita tegakkan lagi,” katanya.

Menanggapi isu yang mengaitkan kepemilikan SPPG dengan keluarga pejabat, Nanik menekankan bahwa BGN tidak memiliki informasi identitas pemilik ketika proses pendaftaran berlangsung.

Kan kita waktu daftar itu, ya, seperti kata Pak Kepala Badan, kan enggak tahu ini siapa, ini siapa. Misalnya yayasan apa, kan orang enggak tahu itu siapa pemiliknya, ya kan,” jelasnya.

Dugaan praktik monopoli pendirian SPPG oleh Yasika Aulia Ramdhani ini mencakup 41 unit dapur MBG yang tersebar di Sulawesi Selatan. Rinciannya, 16 dapur MBG di Kota Makassar, tiga dapur MBG di Kota Parepare, dua dapur MBG di Kabupaten Gowa, dan 10 dapur MBG di Kabupaten Bone. Selain itu, masih ada tiga dapur MBG tambahan sementara dibangun pada tiga kecamatan di Kabupaten Bone.