Ecozone

Beli Emas di Bank, Pajak Mengintai? Cek Aturan!

121
×

Beli Emas di Bank, Pajak Mengintai? Cek Aturan!

Sebarkan artikel ini
beli-emas-di-bullion-bank-kena-pajak-atau-tidak,-cek-aturan-ini
beli emas di bullion bank kena pajak atau tidak, cek aturan ini

Jakarta – Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas di Bank Bulion. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan, transaksi emas hingga Rp 10 juta tidak dikenakan PPh.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua aturan ini efektif berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Penerbitan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 bertujuan mengatasi tumpang tindih aturan sebelumnya, yaitu PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024.

Sebelumnya, penjual memungut pajak 0,25% atas penjualan emas ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion. Namun, LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut pajak 1,5% atas pembelian yang sama.

PMK 51/2025 menetapkan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas bayangan dan impor emas batangan sebesar 0,25%.

Aturan ini juga mengecualikan pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion hingga Rp 10 juta.

Sementara itu, PMK 52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 pada kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).

PMK ini menetapkan, pungutan PPh Pasal 22 tidak dikenakan untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batang kepada konsumen akhir.

Pengecualian juga berlaku bagi Wajib Pajak UMKM dengan PPh final, serta Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.

Pengecualian juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia melalui pasar fisik emas digital dan kepada LJK Bulion.

Dengan demikian, pembelian emas batangan dari masyarakat oleh Bank Bulion tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22.

Namun, penjualan emas kepada LJK Bulion yang melebihi Rp 10 juta tetap dikenakan PPh sebesar 0,25% dari harga pembelian.