Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merevisi metodologi penentuan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) melalui penambahan kriteria price impact ratio bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun pada Selasa (14/7/2024).
Dilansir dari Bursa Efek Indonesia, langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mereformasi pasar modal agar tercipta mekanisme perdagangan yang lebih teratur, wajar, dan efisien bagi seluruh investor.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa bursa akan melakukan penyaringan ketat terhadap saham-saham yang memiliki price impact ratio tinggi guna mengidentifikasi potensi konsentrasi kepemilikan yang tidak merata.
Metode perhitungan price impact ratio dilakukan dengan membandingkan perubahan harga saham terhadap velocity, yang merupakan rasio antara rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik atau free float.
“Dengan velocity yang rendah tetapi perubahan harga yang besar tentu akan menghasilkan price impact ratio tinggi, dan atas saham-saham inilah kami akan melakukan screening terhadap potensi ada atau tidaknya HSC,” kata Jeffrey Hendrik.
Evaluasi menggunakan kriteria baru ini akan diterapkan secara berkala setiap tiga bulan untuk seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun, mengikuti siklus evaluasi indeks utama di Bursa Efek Indonesia.
Selain evaluasi berkala, bursa tetap memberlakukan trigger factor sebagai mekanisme pengawasan insidental yang berlaku bagi seluruh saham tanpa terikat pada jadwal evaluasi tertentu.
Penerapan kriteria baru ini berdampak pada penambahan daftar saham dalam kategori High Shareholding Concentration sebanyak 37 emiten baru.
Penambahan tersebut menjadikan total saham yang masuk ke dalam daftar pengawasan High Shareholding Concentration kini berjumlah 51 saham.
“Sehingga total saham yang ada di dalam high shareholding concentration akan menjadi 51 saham, sekali lagi ini adalah bagian dari reformasi berkelanjutan yang terus kami lakukan untuk memastikan transaksi yang teratur wajar dan efisien,” kata Jeffrey Hendrik.
Pihak bursa mengharapkan bahwa penyesuaian metodologi ini dapat meningkatkan kualitas perdagangan di pasar modal Indonesia sekaligus mendapatkan apresiasi positif dari para pemangku kepentingan serta penyedia indeks global.
Setelah daftar saham kategori High Shareholding Concentration resmi diumumkan kepada publik, Bursa Efek Indonesia berencana membuka ruang diskusi dengan jajaran manajemen emiten terkait.
“Untuk bisa melakukan necessary action untuk melakukan distribusi yang lebih baik atas saham-sahamnya di pasar,” kata Jeffrey Hendrik.
Langkah ini bertujuan agar perusahaan dapat segera mengambil tindakan korektif yang diperlukan terkait struktur kepemilikan saham mereka di pasar sekunder.
Secara teknis, semakin rendah volume transaksi suatu saham maka semakin rendah pula tingkat velocity yang dihasilkan oleh saham tersebut di pasar.
Reformasi metodologi ini mencerminkan komitmen Bursa Efek Indonesia dalam menjaga integritas pasar dari potensi manipulasi atau ketidakseimbangan kepemilikan yang dapat merugikan investor publik.







