Berita

Imigrasi dan Polisi Tangkap 15 WNA Terkait Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi

15
×

Imigrasi dan Polisi Tangkap 15 WNA Terkait Sindikat Penyalahgunaan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
15-wna-china-dan-vietnam-ditangkap-usai-buka-lowongan-kerja-curi-data
15 wna china dan vietnam ditangkap usai buka lowongan kerja curi data

Surabaya – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya bersama Polresta Sidoarjo menangkap 15 warga negara asing (WNA) asal China dan Vietnam atas dugaan pelanggaran keimigrasian serta penyalahgunaan data pribadi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kabupaten Sidoarjo pada 30 Juni 2026.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan investigasi mendalam di lokasi tersebut.

Petugas awalnya mengamankan tiga WNA asal China, salah satunya berinisial LGC yang tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan resmi.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah perumahan di Kota Batu.

Di kediaman LGC, petugas menemukan sembilan paspor milik warga negara Vietnam.

Petugas selanjutnya menemukan sembilan WN Vietnam di vila terdekat yang diduga dikoordinir oleh LGC.

Para WN Vietnam tersebut tidak memegang dokumen perjalanan karena paspor mereka dikuasai oleh LGC.

Saat ini, total 15 WNA telah diamankan, terdiri dari lima WN China dan 10 WN Vietnam.

Tim gabungan juga menangkap lima warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Seluruh WNA kini menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Proses hukum terkait tindak pidana penyalahgunaan data pribadi diserahkan kepada Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menjelaskan para pelaku beroperasi dengan modus membuka lowongan kerja sebagai admin untuk mengumpulkan data pribadi pelamar.

Data tersebut kemudian disalahgunakan untuk membuka rekening bank yang sepenuhnya dikendalikan oleh pelaku.

“Modus operandinya adalah mengumpulkan data pribadi korban untuk membuat rekening bank. Korban tidak dapat menguasai rekening tersebut karena pelaku mengganti alamat email dan kata sandi,” tegas Christian.

Aktivitas ilegal ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2025.

Kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain melalui penggunaan rekening-rekening tersebut.

Sejumlah barang bukti telah disita, meliputi paspor, telepon genggam, laptop, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.