Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebanyak 15 ribu investor menjadi korban.
Kerugian diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan korban adalah pemberi pinjaman (lender) sejak 2018 hingga 2025.
“Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat,” kata Ade Safri, Jumat, 23 Januari 2026.
Modus perusahaan fintech syariah ini terbilang sistematis. Penyidik menemukan adanya proyek fiktif.
Data borrower yang sudah ada di sistem perusahaan dicatut. Seolah-olah mereka punya proyek baru yang butuh dana.
Skema ini kemudian ditawarkan ke publik untuk menarik investor.
“Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujarnya.
Kecurigaan muncul saat investor mencoba mencairkan dana dan keuntungan. Pada Juni 2025, penarikan dana tidak bisa dilakukan.
“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” jelasnya.
Selain penipuan, penyidik juga menemukan indikasi penggelapan dana dan pemalsuan laporan keuangan.
Sebelumnya, penyidik Tipideksus Bareskrim Polri menggeledah kantor DSI di SCBD, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2026.
Penggeledahan ini terkait dugaan kecurangan pengelolaan dana masyarakat.
“Kami melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) di Kawasan SCBD,” kata Ade Safri.







