Ecozone

Asosiasi Ahli Desak Pengawasan Koperasi Tambang Diperketat Pemerintah

133
×

Asosiasi Ahli Desak Pengawasan Koperasi Tambang Diperketat Pemerintah

Sebarkan artikel ini
e69cd714f63ecefa59bae1a399e912c6.jpg
e69cd714f63ecefa59bae1a399e912c6.jpg

Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah agar memastikan koperasi yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap mematuhi prinsip good mining practice. Desakan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi koperasi dan ormas keagamaan mendapatkan izin tambang, mengingat industri pertambangan memiliki risiko tinggi yang berpotensi membahayakan penambang dan lingkungan.

Wakil Ketua Umum Perhapi, Resvani, menegaskan bahwa industri tambang merupakan sektor padat teknologi dan berisiko tinggi. “Kalau tidak dilakukan dengan good mining practice, risikonya justru bisa membahayakan penambang dan lingkungan,” kata Resvani saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.

Resvani mencontohkan, perusahaan besar seperti Freeport yang dilengkapi teknologi canggih sekalipun masih menghadapi potensi kecelakaan tambang. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa pemberian IUP kepada koperasi perlu mempertimbangkan jenis tambang dan tingkat risikonya. “Jangan sampai IUP diberikan untuk tambang berisiko tinggi seperti tambang bawah tanah (underground mining). Itu tidak bisa sembarangan,” ujarnya.

Meskipun menilai kebijakan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperluas pemerataan ekonomi melalui partisipasi masyarakat dalam sektor pertambangan, Resvani menekankan bahwa pembinaan teknis merupakan syarat mutlak. Pembinaan ini penting agar koperasi benar-benar mampu mengelola tambang secara aman dan berkelanjutan. “Kami berharap pemerintah tidak hanya mempertimbangkan niat baik untuk pemerataan, tapi juga memastikan pembinaan bagi mereka, terutama terkait aspek teknis dan lingkungan,” tambahnya.

Selain pembinaan, Perhapi juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat. Hal ini bertujuan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menunggangi nama koperasi atau ormas demi kepentingan bisnis kelompok tertentu. “Jangan sampai ada yang pakai bendera ormas atau UMKM, tapi manfaat akhirnya tidak dirasakan masyarakat bawah,” kata Resvani.

Sebelumnya, pemerintah telah memberi kesempatan bagi koperasi untuk mengelola tambang mineral dan batu bara melalui PP Nomor 39 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, yang merupakan turunan dari Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang disahkan dalam rapat paripurna pada 18 Februari 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada koperasi harus mempertimbangkan beberapa aspek, meliputi lokasi dan kapasitas koperasi. “Mereka harus punya kemampuan di bidangnya, harus punya pengalaman. Kami akan prioritaskan koperasi yang berada di daerah lokasi tambang. Supaya masyarakat lokal diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri,” jelas Bahlil saat ditemui di kompleks Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025.

Bahlil menambahkan, revisi peraturan ini dilakukan untuk memberi rasa keadilan dan pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam. “Selama ini kita tahu, pengelolaan minerba hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar. Itu lagi, itu lagi,” pungkas Bahlil.