Makassar – ASN di lingkungan Pemprov Sulsel akan kembali bekerja dari rumah (Work From Anywhere/WFA) mulai Rabu, 25 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026.
Kebijakan ini berlaku setelah libur Lebaran.
Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan WFA berlaku untuk semua sektor.
Kecuali layanan esensial seperti kesehatan dan Samsat.
Aturan ini sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2/2026.
Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN selama libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
WFA Lebaran 2026 berlaku selama lima hari.
Yaitu 16-17 Maret 2026 sebelum Lebaran dan 25-27 Maret 2026 setelah Lebaran.
Berlaku bagi ASN dan sebagian karyawan swasta.
Erwin menegaskan WFA bukan berarti libur tambahan.
ASN tetap harus mengerjakan tugas rutin melayani masyarakat.
ASN wajib menaati kode etik.
Termasuk memanfaatkan jam kerja secara efektif dan efisien.
“Responsif dan dapat dihubungi selama jam kerja,” kata Erwin.
Jika ada pekerjaan mendesak, ASN wajib datang ke kantor setelah koordinasi dengan atasan.
Sekda Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, sebelumnya menegaskan ASN tidak boleh menambah hari libur di luar jadwal resmi.
Pelanggaran akan dikenakan sanksi.
“Apapun kebijakan dilakukan pasti ada sanksinya. Ada reward and punishment,” tegas Jufri.
Pemerintah provinsi telah membayarkan THR kepada ASN.
ASN wajib bekerja sesuai tugas setelah libur Lebaran.







