Eropa – Dua raksasa teknologi AS, Apple dan Meta, didenda ratusan juta Euro oleh Uni Eropa karena melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha Digital (DMA).
Apple didenda 500 juta Euro (sekitar Rp9,6 triliun), sementara Meta didenda 200 juta Euro (sekitar Rp3,8 triliun).
Denda ini dijatuhkan setelah penyelidikan setahun oleh Komisi Eropa terkait kepatuhan kedua perusahaan terhadap DMA, aturan yang dirancang untuk membuka peluang bagi pesaing yang lebih kecil di pasar digital.
Keputusan ini menegaskan komitmen Uni Eropa dalam menegakkan DMA yang baru diperkenalkan tahun 2023, menurut *Reuters*.
Baik Apple maupun Meta mengkritik keputusan tersebut. Apple menyatakan akan mengajukan banding dan menyebut denda tersebut tidak adil dan menargetkan Apple. Mereka berargumen denda ini merugikan privasi dan keamanan pengguna, produk mereka, dan memaksa mereka memberikan teknologi secara gratis.
Meta juga mengecam keputusan tersebut, menyebutnya sebagai upaya melumpuhkan bisnis Amerika seraya mengizinkan perusahaan China dan Eropa beroperasi dengan standar berbeda. Meta berpendapat Komisi Eropa memaksa mereka mengubah model bisnis dan membebankan biaya miliaran dolar, sekaligus mengharuskan mereka menawarkan layanan yang lebih rendah.
Alphabet (induk perusahaan Google) dan X (milik Elon Musk) juga berpotensi menghadapi denda serupa. Sumber di Komisi Eropa menyebutkan, keputusan pengadilan AS yang menyatakan Google mendominasi pasar teknologi periklanan online secara ilegal akan memperkuat posisi Uni Eropa.
Keputusan ini berpotensi mendorong jaksa antimonopoli AS untuk meminta pemecahan produk iklan Google.
Meskipun signifikan, denda ini relatif kecil dibandingkan hukuman yang dijatuhkan sebelumnya oleh mantan kepala antimonopoli Uni Eropa, Margrethe Vestager.
Hal ini diduga karena jangka waktu pelanggaran yang singkat, fokus pada kepatuhan, dan keinginan menghindari pembalasan dari Presiden AS saat itu, Donald Trump.
Gedung Putih di era Trump menyebut denda tersebut sebagai bentuk pemerasan ekonomi baru yang tidak akan ditoleransi AS dan mengkritik undang-undang tersebut sebagai diskriminatif, menghambat inovasi, memungkinkan penyensoran, dan menjadi hambatan perdagangan serta ancaman bagi masyarakat sipil yang bebas.






