PemerintahanPolitik

Anggota DPR Desak Investigasi Dugaan Tenaga Kesehatan Rendahkan Pasien BPJS Kesehatan

2
×

Anggota DPR Desak Investigasi Dugaan Tenaga Kesehatan Rendahkan Pasien BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
nurhadi: pasien bpjs bukan warga kelas dua, dugaan pelanggaran etik harus diusut
nurhadi: pasien bpjs bukan warga kelas dua, dugaan pelanggaran etik harus diusut

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak investigasi objektif terhadap dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga kesehatan yang melontarkan komentar tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan.

Polemik ini bermula saat sejumlah tenaga medis mengunggah pernyataan di media sosial mengenai pasien BPJS yang meninggal dunia setelah mengeluhkan antrean panjang ruang rawat inap.

Nurhadi menilai insiden tersebut tidak sekadar menyangkut etika profesi, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang bermartabat tanpa memandang status pembiayaannya.

“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” ujar Nurhadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2026).

Ia memandang profesi tenaga kesehatan sebagai bidang kemanusiaan yang menuntut penghormatan tinggi terhadap martabat pasien.

Pihaknya tegas menolak segala bentuk ucapan maupun perilaku medis yang merendahkan penderitaan pasien.

Nurhadi mendorong pengusutan menyeluruh terhadap aspek pelayanan rumah sakit dan dugaan pelanggaran etik tersebut hingga ke akar masalah.

Ia menekankan pentingnya transparansi terkait keterbatasan kapasitas ruang rawat inap yang dialami pasien bersangkutan.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Nurhadi mengingatkan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki hak setara dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Ia secara tegas menolak adanya stigma atau perlakuan diskriminatif terhadap pengguna layanan BPJS Kesehatan.

“BPJS bukan pasien kelas dua; tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” kata Nurhadi.

Ia meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, serta institusi pendidikan tenaga kesehatan memperkuat pembinaan etika, termasuk perilaku di ruang digital.

Nurhadi menutup dengan menekankan agar profesionalisme tenaga kesehatan konsisten diwujudkan, baik saat praktik maupun berinteraksi di media sosial.