Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), melakukan intervensi terhadap kepala dinas.
Intervensi itu diduga untuk memenangkan PT RNB (Raja Nusantara Berdaya) dalam pengadaan jasa outsourcing.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rabu (5/3/2026).
Fadia diduga dibantu anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan.
KPK juga menduga Fadia mengintervensi pejabat rumah sakit dan perangkat kecamatan. Tujuannya sama, memenangkan PT RNB.
PT RNB sendiri merupakan perusahaan keluarga Bupati Pekalongan.
KPK menyebut Fadia terlibat konflik kepentingan yang berujung pada penetapan tersangka korupsi.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang.
Kemudian, KPK mengumumkan penangkapan 11 orang lainnya dari Pekalongan.
Pada 4 Maret 2026, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
PT RNB, perusahaan suami dan anak Fadia, diduga berperan dalam mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.







