Berita

Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

100
×

Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

Sebarkan artikel ini
sidang-dakwaan,-jaksa-beber-kronologi-ammar-zoni-jual-narkoba-di-rutan
sidang dakwaan, jaksa beber kronologi ammar zoni jual narkoba di rutan

Jakarta – Aktor Ammar Zoni terjerat kasus narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia didakwa menjadi pengedar sabu dan ganja.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

JPU mengungkap, Ammar Zoni memperoleh 100 gram sabu dari seorang bernama Andre, yang kini buron.

Narkoba itu kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.

Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain turut terlibat. Mereka adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

Kasus ini bermula pada 31 Desember 2024. Rivaldi menerima 50 gram sabu dari Ammar Zoni di Blok 1 Rutan Salemba.

Transaksi berlanjut pada 3 Januari 2025. Rivaldi menyerahkan sabu ke Andi, yang kemudian diberikan ke Asep. Narkoba itu disembunyikan di bungkus rokok.

Petugas Rutan Salemba curiga terhadap Asep. Setelah digeledah, ditemukan 12 paket sabu seberat 3,03 gram, ponsel, dan uang elektronik Rp233 ribu.

Para terdakwa mengaku mendapatkan sabu dari Ammar Zoni. Kamar Ammar Zoni di Blok Q Rutan Salemba juga digeledah.

Petugas menemukan barang bukti narkoba dan dua ponsel di kamar Ammar Zoni.

“Satu botol plastik bertuliskan Happydent yang berisi sabu 0,59 gram, sabu 0,741 gram, serta 22 linting daun ganja seberat 4,2291 gram, dan 42 linting daun ganja seberat 10,694 gram,” kata jaksa.

Ammar Zoni dan seluruh terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.