Jakarta – Pemerintah Kabupaten Pangandaran berpotensi menerima sanksi akibat rapor merah pengelolaan keuangan daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut, dari 2022 hingga 2024.
Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (23/10/2025).
Direktur Eksekutif SARASA Institute, Tedi Yusnanda, menduga kerugian daerah mencapai Rp439,47 miliar akibat kesalahan pengelolaan anggaran.
“Baik bupati sebelumnya maupun yang sekarang menjabat, tidak ada perubahan,” kata Tedi di kantor Kemendagri.
SARASA Institute menilai pengawasan dan transparansi anggaran daerah lemah. Mereka mendesak Kemendagri menindaklanjuti audit BPK secara administratif dan hukum.
Tedi menegaskan, Kemendagri harus berani menindak jika ada indikasi korupsi.
Selain Kemendagri, laporan serupa juga dilayangkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah untuk menjaga tata kelola dan integritas keuangan.
“Kepercayaan publik dan investor adalah modal utama. Sekali hilang, membangunnya butuh waktu lama,” ujar Purbaya, Senin (20/10/2025).












