Jakarta – Ganjil genap kembali berlaku di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ini di sejumlah ruas jalan utama dan akses tol.
Kendaraan dengan pelat nomor genap boleh melintas di tanggal genap.
Sebaliknya, pelat ganjil hanya berlaku di tanggal ganjil.
Kebijakan ini mencakup 25 ruas jalan dan 28 akses pintu tol di Jakarta.
Aturan berlaku dalam dua periode waktu.
Pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari.
Kemudian pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.
Ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Polisi mengimbau pengendara menyesuaikan pelat nomor.
Sanksi tilang menanti pelanggar.
Denda maksimal Rp500.000 sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Berikut daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta:
* Jalan MH Thamrin
* Jalan Jenderal Sudirman
* Jalan Gatot Subroto
* Jalan MT Haryono
* Jalan HR Rasuna Said
* Jalan Jenderal A. Yani
* Jalan Pramuka
* Jalan Gunung Sahari
* Jalan Medan Merdeka Barat
* Jalan Majapahit
* Jalan Gajah Mada
* Jalan Hayam Wuruk
* Jalan Sisingamangaraja
* Jalan Panglima Polim
* Jalan Fatmawati (Simpang Ketimun–TB Simatupang)
* Jalan Suryopranoto
* Jalan Balikpapan
* Jalan Kyai Caringin
* Jalan Tomang Raya
* Jalan Jenderal S. Parman (Grogol–Slipi)
* Jalan D.I. Pandjaitan
* Jalan Salemba Raya sisi Barat (Timur: Paseban–Diponegoro)
* Jalan Kramat Raya
* Jalan Stasiun Senen
Aturan juga berlaku di 28 akses gerbang tol dalam kota.
Termasuk akses Tol Jakarta–Tangerang, Tol Slipi, Tol Tomang, Tol Kuningan, Tol Tebet, Tol Cawang, Tol Kebon Nanas, Tol Jatinegara, Tol Rawamangun, hingga Tol Cempaka Putih.
Polisi menyarankan masyarakat mencari rute alternatif.
Tujuannya, demi kelancaran lalu lintas.







