EcozonePolitik

Hakim Bebaskan Delpedro Cs, Vonis Tak Terbukti Hasilkan Kericuhan!

134
×

Hakim Bebaskan Delpedro Cs, Vonis Tak Terbukti Hasilkan Kericuhan!

Sebarkan artikel ini
divonis-bebas,-delpedro-marhaen:-ini-kemenangan-seluruh-tahanan-politik-dan-rakyat-indonesia
divonis bebas, delpedro marhaen: ini kemenangan seluruh tahanan politik dan rakyat indonesia

Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataro Foundation, Delpedro Marhein, divonis bebas. Vonis ini terkait kasus dugaan penghasutan dalam kericuhan demonstrasi Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain juga dinyatakan bebas. Mereka adalah Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Unri).

“Kemenangan ini milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia,” ujar Delpedro usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Delpedro berharap putusan ini menjadi yurisprudensi. Ia berharap hakim lain dapat mengadili kasus serupa dengan pertimbangan yang sama.

Ia juga berterima kasih kepada hakim. Menurutnya, putusan ini berlandaskan HAM, demokrasi, dan kebebasan berpendapat.

Delpedro meminta jaksa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa para terdakwa mengetahui informasi yang disebarkan keliru.

Hakim juga menilai kerusuhan lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Jaksa menilai unggahan 19 konten di media sosial memicu kerusuhan.

Konten tersebut diunggah melalui akun seperti Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.

Jaksa menganggap konten tersebut provokatif. Konten tersebut dinilai menghasut masyarakat, termasuk pelajar dan anak-anak, untuk melawan hukum.