BeritaPemerintahan

Vonis Bebaskan Jurnalis dan Advokat, Lindungi Kebebasan Pers dan Profesi Hukum

78
×

Vonis Bebaskan Jurnalis dan Advokat, Lindungi Kebebasan Pers dan Profesi Hukum

Sebarkan artikel ini
ramai-ramai-respons-vonis-bebas-3-terdakwa-perintangan-penyidikan
ramai ramai respons vonis bebas 3 terdakwa perintangan penyidikan

Jakarta – Vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih, disambut baik.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) apresiasi vonis bebas mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.

Vonis ini terkait dakwaan perintangan penyidikan korupsi CPO, timah, dan impor gula. Iwakum nilai vonis ini sebagai perlindungan pers.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, apresiasi hakim yang tegaskan perlindungan kerja jurnalistik.

“Ini jadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor UU Pers dan mekanisme etik, bukan pidana,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Kamil juga apresiasi hakim yang rujuk Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum.

Hakim dinilai tetap tempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional.

“Iwakum pandang putusan ini pertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan,” kata Kamil.

“Tidak setiap pemberitaan yang merugikan bisa dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” lanjutnya.

Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, tambahkan pertimbangan itu penting sebagai penegasan batas kerja jurnalistik dan dugaan pidana.

“Penegakan hukum tetap penting, tapi jangan gerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi,” kata Ponco.

“Sengketa produk jurnalistik semestinya selesai lewat hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers,” tambahnya.

Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) juga apresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Apresiasi terkait putusan bebas advokat Junaidi Saibih.

Wakil Ketua Umum DPP AAI, Defrizal Djamaris, sebut putusan tegaskan tindakan Junaidi bagian dari pelaksanaan profesi advokat yang sah dan dilindungi hukum.

DPP AAI juga apresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tertanggal 2 Maret 2026.

Putusan MK ini jadi dasar pertimbangan perkara Junaidi.

Defrizal nilai putusan ini sebagai penegasan penting supremasi hukum, perlindungan profesi advokat, serta jaminan praktik pembelaan hukum yang independen.

“DPP AAI tegaskan sejak awal pihaknya yakini tindakan Junaidi Saibih murni bagian dari pelaksanaan tugas profesi advokat bela kepentingan kliennya, yang dilindungi UU,” katanya.

Advokat VISI LAW OFFICE, Donal Fariz, juga nilai putusan bebas Junaedi dan Tian Bachtiar sudah tepat.

“Pertimbangan hakim yang rujuk fakta persidangan tunjukkan tidak terpenuhinya unsur halangi penyidikan sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor,” katanya.

Menurut Donal, hakim perkuat posisi advokat dan jurnalis yang lakukan upaya nonlitigasi seperti seminar, peliputan, dan ungkap fakta di luar persidangan.

Upaya tersebut dinilai sah dan harus dapat perlindungan.

“Putusan pengadilan Tipikor ini kami nilai sebagai angin segar bagi kerja profesi Advokat dan jurnalis untuk dapat perlindungan hukum,” ujar Donal.

“Tentu saja ini tidak bisa lepas dari dua putusan MK terbaru yakni Putusan MK No 145/PUU-XXIII/2025 dan No 71/PUU-XXIII/2025,” tambahnya.

Donal harap putusan ini jadi titik akhir penegak hukum untuk tidak mudah jerat advokat dan jurnalis dengan pasal karet dalam jalankan profesinya.