Ecozone

Gadun FM Divonis 16 Tahun, Terbukti Suap Vonis Migor!

83
×

Gadun FM Divonis 16 Tahun, Terbukti Suap Vonis Migor!

Sebarkan artikel ini
gadun-fm-ariyanto-dan-istri-divonis-penjara
gadun fm ariyanto dan istri divonis penjara

Jakarta – Advokat Ariyanto Bakri alias Gadun FM dan Marcella Santoso divonis bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan TPPU.

Ariyanto divonis 16 tahun penjara, sementara Marcella 14 tahun.

Keduanya juga didenda masing-masing Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Selain itu, mereka dihukum membayar uang pengganti masing-masing Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun kurungan.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Majelis hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Hakim menyebut total suap pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar 4 juta USD (sekitar Rp 60 miliar).

Ariyanto dan Marcella disebut mengambil dan menikmati 2 juta USD untuk pribadi.

Sisanya diberikan ke hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom untuk memvonis lepas korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Djuyamto, Agam dan Ali telah divonis bersalah dalam berkas terpisah.

Majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan JPU terkait pencabutan izin advokat Ariyanto dan Marcella.

Menurut hakim, pencabutan izin advokat bukan kewenangan pengadilan, tetapi organisasi advokat.

Hal memberatkan, perbuatan kedua advokat dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak nama baik advokat.

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun kurungan.

Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.

50a8961591c0b9056bd9e1be4c1b5707.jpg
Ecozone

Fenesia – JAKARTA. Penawaran Sukuk Tabungan seri 016 atau ST016 masih bergulir. Penawaran Surat Berharga Negara (SBN) Syariah Ritel milik negara ini akan berakhir pada 3 Juni 2026 mendatang. Berdasarkan data salah satu mitra distribusi, Bibit, sejak ditawarkan pada 8 Mei 2026, ST016 tenor dua tahun (ST016-T2) telah terjual 88,5% dari kuota nasional Rp 10 triliun. Per Selasa (26/5), kuota pembelian ST016 tenor dua tahun tinggal tersisa Rp…

9d1101b847158b07e5577281177bdb0b.jpg
Ecozone

Fenesia – Jakarta. Kesempatan terakhir mendapatkan dividen dengan yield hampir tiga kali lipat dari saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG). Hari ini, Selasa 26 Mei 2026 adalah cum dividen saham SRTG berjumlah total Rp 1,4 triliun. Pembayaran dividen ini semakin menarik karena harga saham perusahaan milik Sandiaga Uno dan Edwin Soeryadjaya ini dalam tren melemah. Cum dividen adalah periode akhir suatu saham mengandung dividen….

4fb76b8b4aa755bc7bbd323df2792608.jpg
Ecozone

Fenesia – JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan Senin (25/5/2026), meskipun tekanan jual investor asing masih berlanjut. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, IHSG naik 0,72% ke level 6.206, dengan investor asing masih Fenesia foreign sell sekitar Rp1,07 triliun di pasar reguler. Analis Teknikal BRI Danareksa Sekuritas, Reza Diofanda, mengatakan penguatan IHSG ditopang oleh mayoritas sektor,…