Jakarta – Advokat Ariyanto Bakri alias Gadun FM dan Marcella Santoso divonis bersalah dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan TPPU.
Ariyanto divonis 16 tahun penjara, sementara Marcella 14 tahun.
Keduanya juga didenda masing-masing Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Selain itu, mereka dihukum membayar uang pengganti masing-masing Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Hakim menyebut total suap pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar 4 juta USD (sekitar Rp 60 miliar).
Ariyanto dan Marcella disebut mengambil dan menikmati 2 juta USD untuk pribadi.
Sisanya diberikan ke hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom untuk memvonis lepas korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Djuyamto, Agam dan Ali telah divonis bersalah dalam berkas terpisah.
Majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan JPU terkait pencabutan izin advokat Ariyanto dan Marcella.
Menurut hakim, pencabutan izin advokat bukan kewenangan pengadilan, tetapi organisasi advokat.
Hal memberatkan, perbuatan kedua advokat dinilai tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak nama baik advokat.
Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun kurungan.
Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.







