Berita

MUI Desak Umat Cermati Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal

87
×

MUI Desak Umat Cermati Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
mui-minta-warga-tak-beli-barang-as-tak-bersertifikat-halal
mui minta warga tak beli barang as tak bersertifikat halal

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk tidak membeli produk Amerika Serikat (AS) yang tidak bersertifikasi halal.

Imbauan ini terkait perjanjian dagang Indonesia-AS yang memberikan pengecualian sertifikasi halal untuk beberapa produk.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menegaskan pentingnya sertifikasi halal.

“Kalau enggak ada sertifikasi halalnya, enggak usah beli,” tegas Cholil melalui video di Instagram MUI TV, Selasa (24/2).

Menurut Cholil, produk berlabel halal dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Kalau ada label halalnya, berarti ada yang tanggung jawab. Siapa tanggung jawab? BPJPH,” jelasnya.

Cholil juga mengingatkan potensi pelanggaran aturan di Indonesia jika produk impor tidak bersertifikasi halal.

Sebelumnya, Indonesia dan AS menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) pada Kamis (19/2).

Poin perjanjian tersebut adalah pengecualian sertifikasi halal bagi sejumlah produk AS yang masuk ke Indonesia.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah kabar produk impor AS bisa masuk tanpa sertifikasi halal.

“Itu tidak benar,” tegas Teddy, Minggu (22/2).

Teddy memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menambahkan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku untuk produk makanan dan minuman.

Produk non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal.

Produk manufaktur seperti kosmetik dan alat kesehatan yang dikecualikan dari sertifikasi halal tetap harus memenuhi standar keamanan dan mutu.