Kabupaten Tangerang – Oknum anggota Polresta Tangerang, Bripka AI, dijatuhi sanksi demosi karena terbukti terlibat penipuan atau penggelapan mobil rental.
Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi, mengatakan putusan demosi sudah ditetapkan.
“Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu kalau polisi namanya penempatan khusus,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Bripka AI dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental.
Modusnya, menggadaikan mobil Toyota Calya putih (B 2479 JUL) yang disewanya ke orang lain senilai Rp25 juta.
Imam menjelaskan, Bripka AI telah menjalani sidang disiplin Polri.
Dalam kasus ini, ada dua korban penipuan.
Satu korban lainnya terkait masalah utang piutang.
“Ada korban lainnya bernama ibu Tati, uangnya dipinjam kurang lebih Rp50 juta, tetapi belum dikembalikan,” kata Imam.
Meski telah dijatuhi sanksi demosi, Bripka AI masih akan menjalani proses hukum pidana.
Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polresta Tangerang.
“Kita masih menunggu proses dari Reskrim untuk pidana umumnya,” jelas Imam.
Pihaknya membuka ruang pelaporan bagi masyarakat lain yang merasa menjadi korban penipuan Bripka AI.
“Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, Propam memastikan akan menindak tegas yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara kode etik, disiplin, maupun pidana,” tegasnya.







