Jakarta – Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. di sebuah pusat perbelanjaan disegel Bea Cukai.
Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran kewajiban kepabeanan terkait barang impor.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap alasan penyegelan.
Menurutnya, sebagian besar barang yang masuk diduga tidak membayar bea masuk.
Saat pemeriksaan, pengelola gerai tidak dapat menunjukkan dokumen perdagangan atau formulir impor yang sah.
Ada indikasi barang dari Spanyol masuk ilegal atau melalui praktik under invoicing.
Under invoicing adalah pelaporan nilai impor lebih rendah dari nilai sebenarnya.
Praktik ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.
“Kalau nilai impor dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya, maka kewajiban bea masuk dan pajaknya juga ikut turun. Ini jelas merugikan negara,” kata Purbaya.
Penyegelan ini adalah langkah awal mengamankan barang bukti dan menghentikan sementara aktivitas perdagangan.
Pemerintah menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Sanksi dalam kasus dugaan pelanggaran kepabeanan bisa administratif dan pidana.
Secara administratif, pelaku usaha dapat diwajibkan membayar kekurangan bea masuk beserta denda.
Jika terbukti ada manipulasi dokumen atau praktik under invoicing sistematis, pelaku dapat dijerat pidana di bidang kepabeanan.
Pemerintah akan menelusuri lebih lanjut aspek hukum perkara ini.
Kasus ini menjadi perhatian karena impor barang mewah berkontribusi pada penerimaan negara.
Penerimaan negara didapat melalui bea masuk, PPN, serta PPnBM.
Pelaporan nilai impor yang lebih rendah dapat menekan potensi penerimaan negara.
Purbaya menegaskan, penyegelan ini menjadi pesan tegas kepada pelaku usaha agar menjalankan bisnis secara adil dan transparan.
Ia juga mengisyaratkan kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal Bea Cukai.
Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring proses pemeriksaan.
Pemerintah memastikan hasil investigasi akan disampaikan kepada publik setelah verifikasi dan audit selesai.







