JAKARTA – Tim percepatan reformasi Kepolisian akan segera menyampaikan kesimpulan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Isu penempatan Polri di bawah kementerian atau langsung di bawah Presiden menjadi sorotan.
Mantan Kalemdiklat Polri, Komjen Pol (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, menilai perbedaan pandangan dalam reformasi Polri adalah hal yang wajar.
“Kalau ini negara demokratis, semuanya bisa didialogkan, bisa diperdebatkan. Ini bukan mandatori, bukan otoritarian,” ujarnya dalam sebuah podcast.
Chryshnanda menekankan pentingnya dialog untuk meyakinkan publik dan menemukan solusi terbaik bagi tata kelola kepolisian.
Pendekatan demokratis dinilai penting karena Indonesia rentan terhadap konflik sosial, primordialisme, isu SARA, hingga potensi bencana.
Ia mengingatkan amanah para perintis reformasi Polri, termasuk almarhum Awaloedin Djamin, akademisi, dan pakar pasca-1998.
Prinsip fundamental reformasi Polri meliputi: Polri sebagai kepolisian nasional, jabatan Kapolri profesional, dan Polri sebagai alat negara di bawah Presiden.
“Penempatan Polri di bawah Presiden dimaksudkan agar Polri tetap mandiri, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Gagasan reformasi harus diletakkan dalam ruang demokrasi, menjunjung tinggi akuntabilitas dan tanggung jawab publik.
Profesionalisme kepolisian akan tumbuh jika didukung sistem yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
“Di situlah ruang demokrasi kita bangun, agar Polri tetap kuat, mandiri, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.







