Berita

KPK Jerat Lima Tersangka, Ketua PN Depok Terjaring Suap Lahan

141
×

KPK Jerat Lima Tersangka, Ketua PN Depok Terjaring Suap Lahan

Sebarkan artikel ini
ketua-dan-wakil-pn-depok-jadi-tersangka-usai-terjaring-ott-kpk
ketua dan wakil pn depok jadi tersangka usai terjaring ott kpk

Jakarta – KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (6/2).

Tiga tersangka berasal dari PN Depok.

Dua lainnya dari PT Karabha Digdaya.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Berikut daftar kelima tersangka:

* I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
* Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
* Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok)
* Trisnadi Yulrisman (Dirut PT Karabha Digdaya)
* Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama.

Masa penahanan mulai 6-25 Februari 2025.

Lokasi penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Eka, Bambang, dan Yohansyah disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Tri dan Berliana juga disangkakan pasal yang sama.

Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan mengamankan tujuh orang di lingkungan PN Depok pada Kamis (5/2).