Jakarta – Model dan selebgram Tiara Aurellie akhirnya mendapatkan keadilan atas kasus peretasan yang menimpanya.
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Pajar Setiabudi. Ia terbukti bersalah melakukan akses ilegal ke ponsel Tiara.
Vonis ini mengakhiri proses hukum yang panjang.
Tiara menerima putusan tersebut meski lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Saya menerima putusan ini dan berharap menjadi pelajaran yang berharga,” kata Tiara, Senin, Februari 2026.
Sebelumnya, Pajar dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Tiara mengaku tetap merasa keadilan telah ditegakkan. “Sebenarnya aku berharap lebih lama, tapi nggak apa-apa segitu juga aku masih terima. Alhamdulilah saya mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Tiara tidak akan mengajukan banding. Ia ingin kasus ini segera selesai. “Dari aku pribadi tidak mau adanya banding. Dia juga gak ambil banding,” katanya.
Tiara kecewa karena terdakwa tidak pernah mengakui kesalahannya.
“Dari awal sampai akhir dia tidak pernah mengaku salah, tapi bukti terlalu kuat untuk dibantah,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari peretasan ponsel Tiara oleh Pajar. Ponsel itu disalahgunakan untuk prostitusi online, merusak nama baik korban.














