Jakarta – Komika Pandji Pragiwaksono diperiksa Bareskrim Polri, Senin (2/2), terkait dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap masyarakat suku Toraja.
Pemeriksaan ini terkait materi stand-up comedy Pandji beberapa tahun lalu.
Pandji diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Dapat panggilan untuk terkait kasus yang Toraja,” kata Pandji.
Penyidik memberikan 48 pertanyaan selama kurang lebih 6 jam sejak pukul 10.30 WIB.
Pandji mengaku telah berkomunikasi dan meminta maaf melalui Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Ia juga memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Dialog sama perwakilan masyarakat sudah terjadi dan ada niat baik untuk melakukan pertemuan,” ujarnya.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, mengatakan ini adalah pemeriksaan pertama kliennya.
Sebelumnya, ada dua surat panggilan, namun Pandji sedang berada di luar Indonesia.
Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA.
Menurut perwakilan organisasi, Prilki Prakasa Randan, materi komedi Pandji mengandung rasisme kultural dan diskriminasi berbasis etnis.
Prilki menjelaskan, Pandji menyinggung masyarakat Toraja yang jatuh miskin karena pesta pemakaman mahal.
Pandji telah meminta maaf pada 4 November 2025 dan menyebut Rukka bersedia menjadi mediator dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja.
Jika pertemuan sulit terjadi, Pandji menghormati dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.







