Makassar – Mantan aktivis 98 di Makassar, Sulawesi Selatan, Zakir Sabara, menyatakan dukungannya agar Polri tetap berada di bawah Presiden.
Ia menilai, menempatkan Polri di bawah kementerian adalah sebuah kemunduran reformasi.
Zakir, seorang akademisi UMI, menyadari bahwa pandangannya ini mungkin tidak populer.
Namun, ia merasa penting untuk menyuarakannya.
Dirinya adalah anak seorang polisi berpangkat Aiptu.
Ia memahami betul kehidupan sederhana seorang aparat.
Seragam polisi, baginya, adalah sebuah kewajiban, bukan kekuasaan.
“Saya juga mantan aktivis 98, saya dulu turun ke jalan bukan untuk membenci polisi melainkan menyelamatkan polisi dari politik kekuasaan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).
“Maka ketika hari ini muncul wacana polisi sebaiknya di bawah Kementerian saja, saya tidak marah, saya justru prihatin karena itu tanda bahwa kita mulai lupa, bahkan pada alasan kita dulu berjuang,” lanjutnya.
Reformasi 98, kata Zakir, memisahkan Polri dan TNI bukan untuk melemahkan polisi.
Namun, untuk memuliakan hukum.
Agar hukum tidak lagi berbicara dengan bahasa senjata.
Agar polisi tidak lagi menjadi bayang-bayang kekuasaan.
Zakir menegaskan, polisi sipil bukanlah polisi yang jinak.
Melainkan aparat penegak hukum yang beradab secara konstitusi dan tidak semestinya di bawah kendali kementerian.
Jabatan menteri bersifat politis dan sarat kepentingan kekuasaan.
Sehingga berpotensi menyeret kepolisian ke dalam logika koalisi dan elektabilitas.
“Kalau polisi diletakkan di bawah Kementerian, yang kita pindahkan bukan sekedar struktur tetapi loyalitas, dari hukum ke kekuasaan, dari konstitusi ke kepentingan dan itu bukan solusi, itu kemunduran yang dibungkus dengan jargon,” jelasnya.
Zakir mengakui adanya oknum polisi yang berperilaku buruk.
Namun ia mengingatkan agar publik menilai secara rasional.
Karena jumlah oknum yang kecil kerap dibesar-besarkan oleh viralitas media sosial dan emosi publik.
“Karena kamera lebih suka skandal daripada pengabdian, algoritma lebih mencintai kemarahan daripada kebenaran,” tuturnya.
“Satu oknum jatuh, ratusan ribu polisi baik ikut ditampar dan anehnya kita menyimpulkan lembaganya yang salah. Ini logika malas yang terlalu sering kita pelihara bersama,” sambungnya.
Zakir menilai pembenahan kepolisian harus menyasar aspek substansial.
Mulai dari etika hingga sistem karier.
Ia juga menekankan pentingnya perbaikan budaya kekuasaan dan pengawasan internal sebagai kunci reformasi institusi.
“Bukan dengan memindahkan Polri ke bawah Kementerian, seolah-olah penyakit etik bisa sembuh hanya dengan ganti papan nama,” tegasnya.
“Dan sebagai akademisi izinkan saya tegas, negara hukum tidak butuh polisi yang dilemahkan, negara hukum butuh polisi yang kuat secara profesional, namun lemah dalam godaan kekuasaan dan itu tidak lahir dari subordinasi birokratis tetapi dari kemewahan intelektual dalam tata kelola institusi kepolisian,” pungkasnya.







