Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 pelaku tawuran di Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk.
Tawuran yang terjadi Rabu (21/1) malam itu menewaskan seorang remaja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Bennyahdi mengatakan, sembilan dari pelaku masih di bawah umur.
Korban tewas berinisial BMA (16).
“Kami menangkap 10 orang. Sembilan diantaranya masih di bawah umur sehingga berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH), satu diantaranya sudah dewasa,” kata Kombes Pol Twedi.
Tersangka yang ditangkap adalah FS (19), MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (17), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16).
Polisi mengungkap tawuran itu direncanakan melalui media sosial.
“Tawuran tersebut berawal dari tantangan di media sosial,” ujar Kombes Pol Twedi.
Lokasi tawuran awalnya direncanakan di Kampung Gusti, Jelambar. Namun, kemudian dipindah.
Tawuran berlangsung sekitar 10-15 menit. Masing-masing kelompok menggunakan senjata tajam, termasuk celurit panjang.
“Akibat dari tawuran tersebut mengakibatkan BMA meninggal dunia karena terkena sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan,” kata Kombes Pol Twedi.
Pelaku FS dijerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk penanganan terhadap pelaku ABH, kami menggandeng stakeholder terkait,” pungkasnya.














