Berita

Satgas PKH Siapkan Diri Hadapi Gugatan Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

133
×

Satgas PKH Siapkan Diri Hadapi Gugatan Perusahaan Perusak Hutan Sumatra

Sebarkan artikel ini
satgas-pkh-antisipasi-gugatan-28-perusahaan-yang-izinnya-dicabut
satgas pkh antisipasi gugatan 28 perusahaan yang izinnya dicabut

Jakarta – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) siap menghadapi gugatan hukum dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut.

Pencabutan izin ini diduga terkait dengan penyebab bencana di Sumatra.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan pemerintah siap menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pemerintah cukup siap, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu bagian dari pertanggungjawaban konstitusional,” ujar Barita, Selasa (27/1).

Ia memastikan pencabutan izin telah sesuai aturan. Pihaknya juga mendalami dugaan pidana yang dilakukan 28 perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan dan memicu banjir di Sumatra.

Dari total izin yang dicabut, 22 perusahaan bergerak di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.

Enam perusahaan lainnya bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya dikeluarkan terhadap 28 perusahaan tersebut. Mereka diduga menjadi penyebab bencana hidrometerologi banjir dan longsor di Sumatra.