Jakarta – Polisi mengakui kesalahan dalam penangkapan pedagang es gabus. Penangkapan dilakukan karena es gabus diduga mengandung bahan berbahaya.
Penangkapan terjadi pada Sabtu (24/1/2026).
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf kepada pedagang bernama Sudrajat.
“Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang,” ujar Ikhwan, Selasa (27/1/2026).
Pihak berwenang yang dimaksud adalah Dinas Kesehatan, Dokpol, dan Labfor Polri.
Ikhwan menegaskan tidak ada maksud untuk merugikan atau mencemarkan nama baik pedagang.
Menurut Ikhwan, tindakan awal tersebut merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Laporan tersebut terkait kekhawatiran akan peredaran makanan berbahaya.
“Niat kami semata-mata untuk mengedukasi agar tidak ada konsumen yang dirugikan,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi memastikan es gabus yang viral aman dan layak konsumsi. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam).







