EcozonePolitik

KPK Periksa Petinggi Tambang dan Ormas, Usut Aliran Dana!

142
×

KPK Periksa Petinggi Tambang dan Ormas, Usut Aliran Dana!

Sebarkan artikel ini
jejak-gratifikasi-batubara-kukar,-kpk-periksa-petinggi-tambang-dan-ormas
jejak gratifikasi batubara kukar, kpk periksa petinggi tambang dan ormas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi tiga perusahaan tambang batubara. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Petinggi tiga perusahaan tambang batubara diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 21 Januari 2026.

Saksi yang dipanggil adalah Johansyah Anton Budiman (Dirut PT Sinar Kumala Naga), Fitri Juanedi (Komisaris PT Bara Kumala Sakti), dan Christianto (Direktur PT Alamjaya Barapratama).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua petinggi Ormas Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.

Rumah Japto dan Ahmad Ali juga telah digeledah pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dari rumah Japto, KPK menyita 11 mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Sementara dari rumah Ahmad Ali, disita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

KPK sedang mengusut dugaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Rita Widyasari dan Khairudin telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018.

Keduanya diduga menerima fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil korupsi senilai Rp436 miliar.

Mereka diduga membelanjakan hasil gratifikasi berupa kendaraan, tanah, dan uang atas nama orang lain.

Khairudin adalah mantan Anggota DPRD Kukar dan anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang Rp350,86 miliar dari 36 rekening atas nama tersangka dan pihak terkait.

Selain itu, disita juga 6.284.712,77 dolar AS (setara Rp102,19 miliar) dari 15 rekening, serta 2.005.082 dolar Singapura (setara Rp23,79 miliar) dari 1 rekening.

Total uang yang disita KPK adalah Rp476,86 miliar.

KPK juga menyita 536 dokumen, bukti elektronik, 91 kendaraan, 5 bidang tanah dan bangunan, serta 30 luxury goods berupa jam tangan mewah.

KPK mengungkapkan Rita Widyasari mengeluarkan lebih dari 100 izin pertambangan batubara.

Setiap izin yang keluar, Rita meminta kompensasi 3,5-5 dolar per metrik ton batubara hingga eksplorasi selesai.

Uang gratifikasi diduga mengalir melalui PT BKS ke Ketua PP Kalimantan Timur, Said Amin, yang rumahnya juga sudah digeledah.

Dari sana, uangnya diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.