Berita

KPK Dakwa Immanuel Ebenezer dan Komplotan Pemeras Sertifikasi K3 Miliaran Rupiah

88
×

KPK Dakwa Immanuel Ebenezer dan Komplotan Pemeras Sertifikasi K3 Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
noel-ebenezer-dkk-didakwa-lakukan-pemerasan-rp6,5-miliar
noel ebenezer dkk didakwa lakukan pemerasan rp6,5 miliar

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2014-2019, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3.

Nilai pemerasan tersebut mencapai Rp6,5 miliar.

Dakwaan dibacakan Jaksa KPK, Asril, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1).

Jaksa menyebut Immanuel Ebenezer bersama sejumlah orang memaksa pemohon sertifikasi K3 untuk memberikan sejumlah uang.

“Memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” kata Jaksa Asril.

Selain Immanuel Ebenezer, beberapa nama lain disebut menerima aliran dana.

Di antaranya Noel (Rp70 juta), Fahrurozi (Rp270.955.000), Heru Sutanto (Rp652.236.000), dan Subhan (Rp326.118.000).

Kemudian, Gerry Aditya Herwanto Putra (Rp652.236.000), Irvian Bobby Mahendro (Rp978.354.000), Sekarsari Kartika Putri (Rp652.236.000), Anitasari Kusumawati (Rp326.118.000), dan Supriadi (Rp294.063.000).

Haiyani Rumondang (Dirjen Binwasnaker & K3 periode 2020-April 2024) menerima Rp381.281.000.

Sunardi Manampiar Sinagar (Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode 2021-September 2024) menerima Rp288.173.000.

Chairul Fadhly Harahap (Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 periode September 2024-2025) menerima Rp37.945.000.

Ida Rochmawati (Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3/SMK3) menerima Rp652.236.000.

Nila Pratiwi Ichsan (Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3) menerima Rp326.118.000.

Fitriana Bani Gunaharti (Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3) menerima Rp326.118.000.

Jaksa juga menuding Immanuel Ebenezer menyalahgunakan kekuasaannya terkait penerbitan sertifikasi K3.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” jelas jaksa.

Immanuel Ebenezer didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3.365.000.000 dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Gratifikasi tersebut diberikan oleh ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.