Medan – Sindikat perdagangan bayi di Kwala Bekala, Medan Johor, dibongkar polisi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sindikat ini memanfaatkan platform TikTok untuk mempromosikan modus adopsi anak.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan HD (46) adalah pengendali sindikat. Ia dibantu oleh HT (24).
Delapan tersangka lainnya adalah J (47), BS (29), HR (31), VL (33), N (34), K (33), dan S (38).
Pemasaran bayi dilakukan hingga ke Balige, Banda Aceh, dan Pekanbaru.
“Mereka mempromosikan penjualan bayi ini melalui platform Tiktok yang sudah memiliki banyak pengikut dengan menyamarkannya seolah-olah menyediakan adopsi anak,” kata Jean Calvijn, Jumat (16/1).
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas di kontrakan HD. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Saat petugas datang ke kontrakan HD, ditemukan seorang ibu hamil berinisial BS. Awalnya BS mengaku disandera, namun belakangan diketahui ia terikat kontrak untuk menjual bayinya.
HD ditangkap bersama J, seorang sopir transportasi online. Mereka membawa bayi berusia 5 hari untuk dijual, namun transaksi batal.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan tersangka lain. Termasuk dua bidan dan pasangan suami istri yang hendak menjual bayi mereka.
Menurut penyelidikan, HD sudah tiga kali menjual bayi. Ia membeli bayi seharga Rp10 juta dan menjualnya kembali dengan harga Rp15 juta hingga Rp25 juta.
“Tergantung kondisi dari si bayi tersebut. Apabila sesuai dengan si pemilik akhir, maka bayi tersebut akan dihargai lebih mahal,” jelasnya.
Saat penangkapan, polisi menemukan bayi berusia 2 hari dan bayi berusia 5 hari yang akan dijual HD.







