Jakarta – Sebanyak 4.898 lender anggota Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) mengalami kerugian hingga Rp 1,4 triliun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Lender PT DSI, Ahmad Pitoyo.
Ahmad menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memfasilitasi pertemuan dengan manajemen PT DSI pada 28 Oktober 2025.
“Seluruh lender yang terinformasi dari DSI totalnya 14.098 lender, dengan total kewajiban investasinya Rp 1,470 triliun,” kata Ahmad saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan OJK, PPATK dan LPSK di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Data per 14 Januari 2026 menunjukkan, Rp 1,408 triliun dana dari 4.898 lender tergabung dalam Paguyuban.
Ahmad menyebutkan, kedua belah pihak sepakat membuat proposal pengembalian dana.
Lender dan PT DSI kemudian bertemu tanpa pendampingan OJK dan menyepakati perjanjian pengembalian.
“Ada kesepakatan, beliau (PT DSI) membentuk suatu perjanjian dengan kami, akan mengembalikan dana lender 100 persen dalam waktu satu tahun,” ujar Ahmad.
Namun, pada 8 Desember 2025, PT DSI hanya mengembalikan 0,2 persen dari total dana masing-masing lender.
Lender dan PT DSI kemudian sepakat mengadakan Zoom Meeting rutin setiap akhir pekan.
Sayangnya, Zoom Meeting pada 27 Desember 2025 tidak terlaksana.
Manajemen PT DSI kemudian mengirim surat kepada lender yang menyatakan bahwa aset mereka hanya Rp 450 miliar dan tidak berbentuk uang tunai.
“Jadi Rp 450 miliar itu akan dibagi. Tapi ini belum dalam bentuk ready cash, tapi dalam bentuk sumber pengembalian,” jelas Ahmad.
Ahmad menambahkan, lender menemukan bahwa nilai aset PT DSI tidak mencapai Rp 450 miliar.
“Kami tidak tahu janjinya dari DSI akan melakukan RUPD di akhir 31 Januari (2026) besok,” pungkas Ahmad.







