Berita

Polres Sijunjung Bekuk 7 Penambang Ilegal, Sita Alat Berat

109
×

Polres Sijunjung Bekuk 7 Penambang Ilegal, Sita Alat Berat

Sebarkan artikel ini
polres-sijunjung-gerebek-peti,-amankan-7-pelaku-hingga-alat-berat
polres sijunjung gerebek peti, amankan 7 pelaku hingga alat berat

Sijunjung – Polres Sijunjung menggerebek lokasi penambangan emas ilegal (PETI) di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Selasa (13/01/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, tujuh pelaku berhasil diamankan.

Polisi juga menyita dua unit alat berat merek Hitachi sebagai barang bukti.

Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat berat.

Kapolres Sijunjung memerintahkan Kasat Reskrim untuk memimpin operasi penindakan tersebut.

Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 KM dari Polres Sijunjung.

Petugas mendapati dua alat berat sedang beroperasi ilegal di aliran sungai Batang Lisun.

Selain alat berat, polisi juga mengamankan dua lembar karpet saringan dan butiran halus berwarna kuning yang diduga emas.

Tujuh pelaku dengan inisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD turut diamankan beserta barang bukti.

Para tersangka terancam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.