Berita

KPK Endus Aliran Duit Suap Pajak ke Pejabat DJP Kemenkeu

96
×

KPK Endus Aliran Duit Suap Pajak ke Pejabat DJP Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
kpk-endus-aliran-duit-suap-pajak-ke-pejabat-djp-kemenkeu
kpk endus aliran duit suap pajak ke pejabat djp kemenkeu

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang dalam kasus suap terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus ini terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dugaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” ujarnya.

KPK akan terus menelusuri aliran dana tersebut.

Pihak-pihak lain yang diduga terlibat juga akan didalami.

“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 9-10 Januari 2026.

Delapan orang ditangkap terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga memberikan suap Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut.

Tujuannya untuk menurunkan biaya PBB periode pajak 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.