Jakarta – KPK menyoroti kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) sebagai contoh nyata kebocoran penerimaan negara.
Hal ini selaras dengan poin yang disinggung Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya, “Paradoks Indonesia dan Solusinya”.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan hal ini pada hari Minggu.
Menurut Asep, kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada merugikan negara.
Kasus ini terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
“Kenapa? Karena negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor,” ujarnya.
Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Fungsinya sangat penting untuk menopang pembangunan nasional dan membiayai layanan publik.
Sektor pertambangan menjadi penyumbang penerimaan negara terbesar, berasal dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, namun juga mencederai keadilan fiskal,” tegas Asep.
KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang ditangkap.
KPK menyatakan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut), Askob Bahtiar (Tim Penilai di KPP Madya Jakut), Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak), dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada).







