Berita

Koalisi Sipil Kritik Draf Perpres: TNI Berpotensi Atasi Terorisme?

112
×

Koalisi Sipil Kritik Draf Perpres: TNI Berpotensi Atasi Terorisme?

Sebarkan artikel ini
098bbac2df1535945f552486697468c1.jpg
098bbac2df1535945f552486697468c1.jpg

Jakarta – Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah ini menilai, substansi dalam draf Perpres tersebut berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.

Kritik utama koalisi sipil menyoroti perluasan peran TNI yang dinilai terlalu karet dan eksesif. Salah satu fungsi yang dipersoalkan adalah “penangkalan” aksi terorisme, yang meliputi operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya.” Frasa “operasi lainnya” dianggap terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan.

“Sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).

Koalisi juga menyoroti istilah “penangkalan” yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, hanya dikenal istilah “pencegahan,” yang menurut koalisi, kewenangannya tidak bisa diberikan kepada TNI karena berpotensi tumpang tindih dengan lembaga lain.

Selain itu, fungsi penindakan dan pemulihan yang termuat dalam draf Perpres dinilai melenceng dari peran militer sebagai alat pertahanan negara. Koalisi berpendapat, fungsi-fungsi tersebut seharusnya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten.

“Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara,” kata koalisi.

Koalisi sipil juga menyoroti transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di institusi TNI, serta mandeknya agenda reformasi peradilan militer. Mereka khawatir, jika terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan penangkalan atau penindakan, pertanggungjawaban hukum akan sulit ditegakkan.

Atas dasar kekhawatiran tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji kembali draf Perpres tersebut. Mereka juga meminta seluruh fraksi di DPR untuk menolak draf Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim belum mengetahui ihwal draf Perpres tersebut. Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo dan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum memberikan respons terkait konfirmasi draf Perpres tersebut.

55594ab3d714a2fe20cc652ff916a98b.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Timnas voli putri U18 Indonesia berhasil memastikan tiket ke babak perempat final AVC Girls U18 2026 setelah mengalahkan Filipina 3-0 (25-22, 25-13, 28-26), Jumat (4/7/2026) Di perempat final AVC Girls U18 2026, Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand, Minggu (5/7/2026) pukul 19.00 WIB Tahun ini menjadi penampilan kedua Indonesia sepanjang sejarah AVC Girls U18 setelah sebelumnya menjalani debut pada 2008 dengan finis di…