Padang – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan Pasal 256 KUHP baru tidak melarang demonstrasi.
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait pasal tersebut.
Menurutnya, esensi pasal 256 KUHP adalah mengatur kewajiban pemberitahuan, bukan izin.
Pemberitahuan wajib disampaikan penanggung jawab aksi kepada polisi sebelum unjuk rasa.
“Intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan bukan (meminta) izin,” kata Eddy, Senin (5/1/2025).
Eddy menjelaskan, alasan filosofis pasal tersebut mengacu pada peristiwa tragis di Sumatera Barat.
Saat itu, ambulans yang membawa pasien terhalang demonstrasi hingga pasien meninggal dunia.
“Tujuan memberitahukan ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi bisa menjamin kebebasan berbicara, tapi kita harus ingat juga kita ada hak untuk pengguna jalan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyayangkan aturan ini.
Menurutnya, KUHP seharusnya membenahi praktik penegakan hukum pidana.
“Harusnya KUHAP itu memperbaiki itu semua,” kata Isnur.







